Nagari Ampalu, 20 Oktober 2025 — Pemerintah Nagari Ampalu menyelenggarakan Musyawarah Desa Khusus (Musdesus) dalam rangka menindaklanjuti Surat Edaran Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Nomor 8 Tahun 2025 tentang Percepatan Musyawarah Desa Khusus untuk Persetujuan Dukungan Pengembalian Pinjaman Koperasi Desa Merah Putih.
Kegiatan ini digelar di Aula Kantor Wali Nagari Ampalu pada Senin, 20 Oktober 2025, dan dipimpin langsung oleh Wali Nagari Ampalu, Bapak Fahmi Akbar, NR, SH., MKn. Turut hadir Ketua Bamus Nagari, Bapak Nasrul, beserta anggota Bamus (BPD), Ketua LPM beserta jajarannya, pendamping desa Chika Desvialora dan Jepri Hendra, para kepala jorong, tokoh masyarakat, serta pengurus Koperasi Desa Merah Putih Nagari Ampalu.
Pemaparan Surat Edaran Menteri Desa Nomor 8 Tahun 2025
Dalam kesempatan tersebut, pendamping desa Chika Desvialora dan Jepri Hendra menyampaikan secara langsung isi dan maksud dari Surat Edaran Menteri Desa Nomor 8 Tahun 2025. Regulasi ini dikeluarkan untuk mempercepat pelaksanaan Musyawarah Desa Khusus (Musdesus) di seluruh Indonesia guna menyepakati dukungan desa terhadap pengembalian pinjaman Koperasi Desa Merah Putih (KDMP).
Beberapa poin penting dari surat edaran tersebut antara lain:
-
Percepatan Pelaksanaan Musdesus
Desa/Nagari diminta segera melaksanakan Musdesus dengan agenda utama menyetujui dukungan pengembalian pinjaman Koperasi Desa Merah Putih. -
Dukungan Pemerintah Desa terhadap Koperasi
Desa diberi kewenangan memberikan dukungan konkret, baik dalam bentuk kebijakan maupun anggaran, untuk memperkuat posisi koperasi di desa. -
Pemanfaatan Dana Desa secara Terukur
Desa dapat mengalokasikan sebagian Dana Desa sebagai bentuk jaminan atau dukungan dalam rangka kelancaran operasional dan pengembalian pinjaman koperasi. -
Transparansi dan Akuntabilitas
Setiap keputusan Musdesus harus dilakukan secara terbuka, partisipatif, dan dituangkan dalam berita acara resmi yang disampaikan kepada masyarakat. -
Pelaporan dan Pengawasan Bersama
Hasil keputusan Musdesus wajib dilaporkan kepada pemerintah kabupaten dan kementerian terkait, serta diawasi bersama oleh Bamus dan masyarakat.
Hasil Musyawarah: Dukungan Penuh untuk Koperasi Desa Merah Putih
Dari hasil pembahasan dan musyawarah yang berlangsung secara terbuka, seluruh peserta sepakat memberikan dukungan penuh kepada Koperasi Desa Merah Putih Nagari Ampalu.
Keputusan penting yang disepakati bersama, yaitu:
-
Pemerintah Nagari akan mengalokasikan 30% dari Dana Desa sebagai bentuk jaminan dukungan terhadap kelancaran operasional dan pengembalian pinjaman Koperasi Desa Merah Putih.
Pengurus koperasi diminta meningkatkan transparansi, profesionalisme, dan pelaporan keuangan secara berkala kepada pemerintah nagari dan masyarakat,
untuk jumlah jaminan dana desa belum diputuskan karena harus melalui uji kelayakan usaha terlebih dahuli barulah nominal pasti akan disepakati ulang kembali, namun secara umum kesepakatan untuk mendukung KDMP masyarakat Nagari Ampalu sudah setuju.
Bamus, LPM, serta tokoh masyarakat akan berperan aktif dalam mengawasi dan mendampingi pelaksanaan kebijakan ini agar manfaatnya benar-benar dirasakan oleh anggota koperasi dan masyarakat luas
Dalam sambutannya, Wali Nagari Fahmi Akbar menyampaikan bahwa kebijakan ini merupakan wujud nyata sinergi antara pemerintah dan masyarakat dalam memperkuat ekonomi desa.
“Koperasi Desa Merah Putih adalah kebanggaan kita bersama. Dengan dukungan ini, kita ingin memastikan koperasi tetap sehat, mampu mengembalikan pinjaman tepat waktu, dan menjadi motor penggerak ekonomi Nagari Ampalu,” ujar beliau.
Sementara itu, Ketua Bamus Nasrul menambahkan pentingnya partisipasi aktif seluruh lapisan masyarakat agar keputusan ini benar-benar bermanfaat bagi anggota koperasi dan warga nagari secara keseluruhan.
Pendamping desa Chika Desvialora dan Jepri Hendra juga mengapresiasi kesigapan Nagari Ampalu dalam menindaklanjuti surat edaran ini. Keduanya menilai, pelaksanaan Musdesus di Nagari Ampalu berjalan dengan sangat baik dan partisipatif.


MANTAP BUK
BalasHapus